Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Ivermectin, Somasi ICW 1x24 Jam

Moeldoko Sudah Hilang Sabarnya

Jumat, 30 Juli 2021 07:30 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko. (Foto: Antara)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko hilang kesabaran menanggapi tudingan Indonesian Corupption Watch (ICW) soal cari untung dari obat Ivermectin. Eks Panglima TNI itu, melayangkan somasi ke ICW.

Somasi dilayangkan Moeldoko lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kemarin.

Moeldoko memberi waktu 1x24 jam kepada peneliti ICW Egi Primayoga untuk membuktikan tuduhannya itu. Terhitung sejak konferensi semua pers virtual dimulai, yakni sekitar pukul 2 siang kemarin.

Baca juga : Pengamat Dukung Moeldoko Tempuh Jalur Hukum

Otto menegaskan, kliennya membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan peneliti ICW tersebut. Menurutnya, tuduhan ini adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab. Sekaligus telah mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi KSP.

“Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat,” kata Otto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, kemarin.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menerangkan, kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan Covid-19.

Baca juga : Soal Ivermectin, IDI Tak Mau Berpolemik

Namun, Otto tidak membantah bahwa anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tapi perusahaan tersebut, kata Otto, bergerak di bidang IT, bukan farmasi maupun bisnis impor beras. Lagipula, lanjut dia, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk berbisnis. Yang penting, tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya.

Selain itu, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras, juga tidak benar.

“Sementara pak Moeldoko enggak ada hubungan dengan PT Noorpay,” lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.