Dark/Light Mode

Perkuat Industri Hilir Sawit, APOLIN Minta PMK 191 Dipertahankan

Kamis, 27 Mei 2021 10:04 WIB
Ketua Umum APOLIN, Rapolo Hutabarat. (Foto: ist)
Ketua Umum APOLIN, Rapolo Hutabarat. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) berharap pemerintah tetap mempertahankan PMK 191/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan untuk meningkatkan daya saing industri sawit nasional bagi perekonomian.

Begitu kata Ketua Umum APOLIN, Rapolo Hutabarat kepada wartawan, Kamis (27/5). 

Menurut dia, Indonesia sebagai produsen terbesar minyak sawit, Crude Palm Oil (CPO), Crude Palm Kernel Oil (CPKO) serta berbagai produk turunannya telah berhasil mengendalikan pasar global. Baik dari sisi volume ekspor, keragaman produk olahan minyak sawit, dan serta mampu menembus pasar di berbagai belahan dunia. 

“Keberhasilan ini buah hasil kebijakan pemerintah yang sangat konsisten menjaga berbagai regulasi industri sawit di Indonesia,” ujar Rapolo.

Baca juga : Petani Sawit Minta Revisi Pungutan Dana Sawit

Oleh karena itu, pemerintah diminta konsisten menjalankan empat regulasi di sektor hilir sawit. Pertama, pemerintah diminta tidak merevisi pungutan ekspor sawit dalam PMK No. 191/2020. 

Menurut dia, peraturan tersebut sangat holistik dalam mengakomodir berbagai kepentingan industri sawit mulai dari hulu, downstream, mid-downstream, dan further downstream atau yang lazim disebut industri oleochemical.

“Selain itu, manfaat dari PMK 191 juga menjangkau berbagai kepentingan lainnya seperti makin tersedianya dana peremajaan kelapa sawit petani, kegiatan riset, pendanaan kampanye positif, serta biaya advokasi,” ungkapnya.

Ditambahkan Rapolo, manfaat paling fundamental PMK 191/2020 adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dalam negeri serta kebutuhan ekspor untuk perolehan devisa negara.

Baca juga : Soal Mobil Listrik, Astra Minta Kesiapan Pasarnya Juga Diperhatikan

Kedua, kata dia, PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini lebih dikenal dengan Tax Holiday, dimana relaksasi yang diberikan oleh pemerintah makin perluas.

Ketiga adalah PMK No. 96/PMK. 010/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Bidang Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu, yang lazim disebut sebagai Tax Allowance.

Keempat, berkaitan kebijakan harga gas murah yang mendukung daya saing industri oleokimia.  Kebijakan Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu Untuk Industri Tertentu dan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2020 Tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu Serta Permenperin No. 18 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Peraturan pelaksana tersebut sangat berpihak kepada industri dan sekaligus implementasi Perpres No. 40 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dalam Perpres No. 121 tahun 2020 tentang Penetapan harga gas tertentu sehingga harga gas di halaman industri pengguna sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Baca juga : Industri Hilir Sawit Makin Kuat, GIMNI Minta Pungutan Ekspor Dipertahanin

“Dengan kebijakan harga gas industri ini, maka daya saing global produk oleochemical Indonesia semakin tinggi di pasar global. Terima kasih kepada pemerintah, dan semua regulasi tersebut diatas tentu sangat mendukung hilirisasi sawit Indonesia,” jelas Rapolo.

Dari data APOLIN, Volume ekspor oleochemical periode Januari-Maret 2021 telah tumbuh sebesar 11,15 persen menjadi 982 ribu ton dibandingkan periode sama tahun 2020 berjumlah 883,5 ribu ton. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.