Dark/Light Mode

Supaya Bisa Divaksin Covid, Ibu Hamil Wajib Penuhi 10 Syarat Ini

Senin, 2 Agustus 2021 18:56 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil (Foto: Getty Images)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil (Foto: Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Vaksinasi terhadap ibu hamil di Indonesia, sudah bisa dilaksanakan mulai hari ini. Sesuai Surat Edaran HK 02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil Dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 2 Agustus 2021.

Surat Edaran yang diteken Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu itu juga mengatur 10 syarat yang harus dipenuhi ibu hamil, agar bisa divaksin. Berikut rinciannya:

1. Suhu Tubuh

Jika suhu tubuh melebihi 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu tubuh normal kembali.

2. Tekanan Darah

Jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, pengukurannya akan diulang 5-10 menit kemudian.

Baca juga : Ibu Hamil Mau Divaksin? Simak Dulu Syarat Ini...

3. Usia Kehamilan

Jika kurang dari 13 minggu, vaksinasi harus ditunda

4. Keluhan dan Tanda Preeklampsia

Vaksinasi harus ditunda bila ibu hamil memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah melebihi 140/90 mmHg. Dalam kondisi ini, ibu hamil harus dirujuk ke rumah sakit.

5. Riwayat Alergi Berat

Ibu hamil harus menunda vaksinasi pertama, bila memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lain karena vaksin. Dalam kondisi ini, ibu hamil harus dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga : Vaksinasi Covid Untuk Ibu Hamil Sudah Oke, Tinggal Nunggu Surat Edaran Kemenkes

6. Riwayat Penyakit Penyerta (Komorbid)

Ibu hamil yang memiliki penyakit komorbid seperti jantung, diabetes mellitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, dan penyakit hati dapat divaksin. Asalkan, dalam kondisi terkontrol dan tak ada komplikasi.

7. Penyakit Autoimun

Ibu hamil yang mengidap penyakit autoimun seperti lupus dapat diberikan vaksin, selama kondisinya terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

8. Sedang Menjalani Pengobatan Yang Berhubungan Dengan Darah
Ibu hamil yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi wajib menunda vaksinasi, dan harus dirujuk ke rumah sakit.

9.Sedang Mendapat Pengobatan Immunosupresan

Baca juga : Brantas Abipraya Gelar Vaksin Covid-19 Gratis

Bila sedang menjalani pengobatan immunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi, ibu hamil harus menunda vaksinasi, dan harus dirujuk ke rumah sakit.

10. Pernah Terkena Covid

Jika ibu hamil pernah terkonfirmasi Covid-19, vaksinasi ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.