Dark/Light Mode

Kompolnas: Harusnya Polda Sumsel Verifikasi Dulu Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Rabu, 4 Agustus 2021 19:14 WIB
Foto: Dok. Polda Sumsel
Foto: Dok. Polda Sumsel

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan sikap Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang tidak memverifikasi terlebih dahulu berbagai hal menyangkut rencana keluarga almarhum Akidi Tio menyumbangkan Rp 2 triliun.

Rencana sumbangan ini berbuntut panjang lantaran dana yang disebut disalurkan melalui bilyet giro tidak mencukupi dari jumlah yang dijanjikan.

"Saya menyayangkan kurangnya verifikasi dana yang akan didonasikan jadi berbuntut panjang," ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (4/8).

Baca juga : SPI Minta Publik Tak Sudutkan Kapolda Sumsel

Dia mengatakan, niat Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri baik untuk mempublikasikan rencana sumbangan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Namun, jajaran Polda Sumsel seharusnya memverifikasi terlebih dahulu mengenai ketersedian, asal usul, legalitas hingga pengelola dana tersebut nantinya. 

Diingatkannya, pemberian sumbangan Rp 2 triliun untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Sumsel tersebut menarik perhatian publik. Ada yang percaya dan tidak percaya dengan besarnya dana tersebut. Perhatian publik kian menjadi ketika dana tersebut belum bisa dicairkan hingga saat ini.

Baca juga : Polda Sumsel Periksa Putri Akidi Tio Tujuh Jam Lebih

"Hal ini tentu tidak akan terjadi jika ketersediaan dana bisa diverifikasi sebelumnya untuk melihat hal-hal penting, seperti misalnya apakah dana ada, dari mana asal dana, disetujui atau tidak oleh ahli waris, legalitas dana, pajaknya, bagaimana mekanisme pencairannya, bagaimana pengelolaannya, dan sebagainya," bebernya.

Poengky menilai, polemik sumbangan ini lebih mudah dilihat dari sisi keperdataan, yakni adanya ingkar janji atau wanprestasi dari si pembuat janji.

Terlepas dari masuk ranah pidana atau perdata, dia menyatakan, polemik sumbangan ini sepatutnya menjadi evaluasi bagi Polri sebagai institusi.

Baca juga : Kapoldanya Kenal Akidi Tio, Polda Sumsel Ogah Dibilang Kena Prank

"Bagi saya secara keperdataan, lebih mudah dilihat bahwa telah ada ingkar janji atau wanprestasi dari si pembuat janji. Sedangkan untuk masalah pidana, ini menjadi ranah kepolisian untuk melihat potensinya. Secara keseluruhan, masalah ini perlu menjadi evaluasi Polri," tandas Poengky. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.