Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK: Sidang Juliari Batubara jadi Pintu Buka Keterlibatan Pihak Lain

Kamis, 5 Agustus 2021 14:14 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus melakukan pendalaman kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara cs.

"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (5/8).

Baca juga : Beneran Nih, Nggak Di-PHP?

Ia pun menyebut, proses persidangan Juliari Batubara dapat menguak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap paket sembako tersebut.

Juliari sendiri telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : KPK: Tuntutan Bukan Atas Dasar Opini Dan Desakan

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," imbuhnya.

Baca juga : KPK dan Bhayangkari Babel Ajak Organisasi Perempuan Lawan Korupsi

Namun demikian, KPK masih menunggu persidangan kasus dugaan suap bansos selesai. Komisi antikorupsi berjanji akan menuntaskan perkara itu dan menjerat semua pihak yang terlibat.

"Kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.