Dark/Light Mode

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Banprov Indramayu Ke Pihak Lain

Rabu, 28 Juli 2021 09:54 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kepada pihak-pihak lain dalam kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Hal ini didalami penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs saat memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat, Selasa (27/7).

Keempat legislator itu yakni Cucu Sugyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa, dan Yod Mintaraga. Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman.

Baca juga : KPK Garap 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT (Siti Aisyah Tuti Handayani), namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/7).

Kasus yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.

Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Baca juga : KPK Periksa Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, sehingga pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain, yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Baca juga : KPK Pastikan Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah

Perkara yang menjerat Rozaq kini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade Barkah disebut KPK menerima uang total sebesar Rp 750 juta untuk memperjuangkan banprov Indramayu dari Carsa ES. Semantara Siti Aisyah Tuti Handayani sebesar Rp 1,050 miliar.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.