Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemberhentian Jadi PNS Lagi Diproses

Kata Kejagung, Pinangki Udah Nggak Terima Gaji

Kamis, 5 Agustus 2021 18:12 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah memproses pemberhentian Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan, langkah itu diambil lantaran putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Nggak Berubah

"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai PNS kepada yang bersangkutan," ujar Leonard dalam siaran pers, Kamis (5/8).

Dalam siaran pers, Leonard juga menegaskan, Pinangki sudah tidak lagi menerima gaji. "Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan, tidak benar," tegasnya.

Baca juga : Pinangki Masih Sakti

Dia menjelaskan, gaji Pinangki sudah disetop sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterimanya sejak Agustus 2020.

Diingatkan Leonard, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis dia tidak lagi berstatus sebagai jaksa.

Baca juga : Mendekam Di Rutan Kejagung, Pinangki Seperti Dianakemaskan

"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," tandas Leonard. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.