Dark/Light Mode

Sikapi Laporan Ombudsman Soal TWK

KPK Utarakan 13 Keberatan

Jumat, 6 Agustus 2021 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Kelima, pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak berdasar. “Bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LHAP (Laporan Hasil Akhir Perkara),” bebernya.

Keenam, pendapat Ombudsman yang menyatakan pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan juga tidak berdasar.

“Penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut,” tegasnya.

Baca juga : Meski Bawa Kabur Barbuk Satu Truk, KPK Pastikan Terus Bidik Jhonlin Baratama

Ketujuh, fakta hukum Rapat Koordinasi Harmonisasi yang dihadiri atasannya yang dinyatakan sebagai maladministrasi, dilakukan juga oleh Ombudsman dalam pemeriksaan. Kedelapan, pendapat Ombudsman yang menyatakan KPK tidak melakukan penyebarluasan informasi Rancangan Peraturan KPK melalui Portal Internal KPK bertentangan dengan bukti.

Kesembilan, pendapat Ombudsman berkaitan tentang terdapat Nota Kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN tentang tahapan pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak relevan. “Karena tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekwensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya,” ujarnya.

Kesepuluh, pendapat Ombudsman yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan Asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti.

Baca juga : KPK: Jangan Beropini Kontraproduktif

Kesebelas, Ombudsman yang menyatakan KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum.

Keduabelas, pendapat Ombudsman berkenaan dengan Berita Acara tanggal 25 Mei 2021, bahwa Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, lima Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan Presiden dan telah melakukan tindakan maladministrasi juga tidak berdasar hukum.

Terakhir, tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband) bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.