Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Supervisi Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Firli Terjunkan Pejabat Level Direktur Bantu Kejati Sumsel
Kamis, 12 Agustus 2021 06:50 WIB
Sebelumnya
Alex Noerdin juga anggotaanggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Pembangunan.
Jimly juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 29 Juli lalu. Ini merupakan kali kedua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi DKI Jakarta itu diperiksa. Statusnya hanya sebatas saksi.
Baca juga : Sasar Kaum Milenial, Qoala Hadirkan Pembelian Produk Asuransi Secara Online
Saat ini Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU Kejati Sumsel atas eksepsi dari kuasa hukum empat terdakwa.
Mereka adalah Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya (BA)-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto Project Manager PT BA.
Baca juga : Supaya Kuat Saat Pandemi, Pedagang Kecil Perlu Disuntik Bantuan Modal
Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan korupsi terjadi setelah pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp 48,299 miliarkepada PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya —sebagai pemenang proyek.
Dari jumlah tersebut, sebanyakRp 5 miliar diambil terdakwa Dwi Kridayani. Uang itu kemudian digunakan untuk operasional proyek. Padahal kenyataannya diberikan kepada terdakwa Syarifudin MS sebesar Rp 1,049 miliar.
Baca juga : Tim Penyelam Temukan 44 Kantong Berisi Jasad Korban Dan Barang Penumpang
Selanjutnya, Rp 2,4 miliar diberikan kepada Alex Noerdin dan Rp 300 juta untuk sewa helikopter. Sementara Eddy Hermanto menerima Rp 684 juta.
Masjid Sriwijaya dibangun di atas lahan seluas 20 hektare dan bakal menjadi yang terbesar di Asia. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menggelontorkan dana Rp 130 miliar untuk pembangunannya. Dana dari APBD. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya