Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Syahganda Nainggolan akhirnya dapat menghirup udara bebas, pagi kemarin. Usai keluar dari penjara Bareskrim Polri, pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, langsung bersujud di Masjid Al Azhar.
Aktivis yang dipenjara gara-gara menyiarkan kabar yang tidak pasti terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, tampil mengenakan batik lengan pendek. Ia dijemput keluarga dan sejumlah aktivis, serta tim kuasa hukumnya.
Syahganda meninggalkan Rutan Bareskrim, sekitar pukul 9 pagi. Dia langsung menuju Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selemparan batu dari tempatnya ditahan. Di sana, Syahganda menunaikan shalat dhuha. Foto ia tengah bersujud, ramai di sosial media.
Baca juga : Anies Pastikan, Data Ganda Penerima Bansos Sudah Dibereskan
Di tangga masjid itu pula, ia bersama belasan sahabatnya, berfoto bersama dengan mengepalkan tinju ke atas. Kepalan tinju Syahganda tampak bertenaga. Tak kelihatan wajah sedih atau terlalu gembira dalam foto itu. Biasa saja.
Perlu diketahui, ia dibebaskan usai Pengadilan Negeri (PN) Depok menyurati Kabareskrim c.q. Kepala Rutan Bareskrim di Trunojoyo Kamis (12/8) lalu. Dalam surat bernomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 itu, berisi perintah dikeluarkannya tahanan demi hukum. Tahanan yang dimaksud adalah Syahganda.
“Mengingat masa penahanan Terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 bulan,” bunyi surat yang diteken Ketua PN Depok Syamsul Arief, sebagaimana beredar di kalangan awak media.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Di Purbalingga
Masa tahanan selama 300 hari itu, sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri. “Oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai, sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” sambung surat tersebut.
Ketentuan ini, sebut Syamsul, diatur dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Khusus poin 16, status tahanan poin 16.5.
“Ketua Pengadilan Depok memerintahkan kepada Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Polri agar mengeluarkan tahanan atas nama Syahganda Nainggolan demi hukum dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku,” perintahnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya