Dark/Light Mode

Bebas Dari Penjara

Pentolan KAMI Sujud Di Al-Azhar

Sabtu, 14 Agustus 2021 07:45 WIB
Syahganda Nainggolan langsung bersujud di Masjid Al Azhar, setelah bebas dari penjara. (Foto: Istimewa)
Syahganda Nainggolan langsung bersujud di Masjid Al Azhar, setelah bebas dari penjara. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Keluarnya Syahganda dari penjara ternyata bukan akhir. Karena masih ada proses hukum lain yang sedang berjalan. Yakni, kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan PN Depok yakni 10 bulan penjara, masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara. Kasasi dengan nomor surat pengantar pengiriman kasasi W11/U21/2627/HK.01/VI/2021 sudah dikirim JPU sejak 21 Juni 2021 lalu.

Baca juga : Anies Pastikan, Data Ganda Penerima Bansos Sudah Dibereskan

Sebelumnya, jaksa dan Syahganda juga sudah sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar. Tapi hasilnya Pengadilan Tinggi Jabar justru menguatkan putusan PN Depok.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika pentolan KAMI itu bisa ditahan kembali, jika putusan MA menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada PN Depok dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Maka terdakwa akan dieksekusi lagi,” kata Ahmad, kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Di Purbalingga

Sebelumnya, dalam putusan PN Depok Nomor: 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021, Syahganda dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ia disebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa petinggi KAMI masih hemat bicara, ketika dimintai tanggapannya terkait bebasnya Syahganda. Salah satunya Presidium KAMI Din Syamsuddin. Ia mengaku lagi dalam masa pemulihan usai menjalani operasi. “Maaf, saya masih istirahat setelah operasi pasang ring beberapa hari lalu,” responsnya, ketika dikonfirmasi, tadi malam.

Baca juga : BAN S/M Gelar Visitasi Daring Ke 385 Sekolah/Madrasah Di Jabar

Presidium KAMI yang lain seperti Gatot Nurmanto, masih bungkam. Belum ada keterangan apapun dari mantan Panglima TNI itu, usai koleganya dibebaskan dari tahanan. Baik ketika dikonfirmasi, maupun di beberapa platform media sosialnya.

Komite Eksekutif KAMI Adhie Massardi sempat berkicau di Twitter, kemarin. Ia merespons kejanggalan skandal ‘surat aspal’ terkait perpanjangan masa tahanan Syahganda, hingga 60 hari ke depan. Untung saja, surat ini kemudian dianulir MA. Hingga kemudian, koleganya di KAMI itu, bisa keluar dari Rutan Bareskrim, kemarin. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.