Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

518 PNS KPK Kirim Surat

Firli Digoyang Dari Luar, Juga Dari Dalam

Senin, 16 Agustus 2021 08:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Urusan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih saja belum beres. Selain didesak Ombudsman untuk mengangkat 75 pegawai yang tak lulus TWK, Ketua KPK Firli Bahuri ditekan anak buahnya dari dalam. 

Kemarin, 518 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi PNS, meminta Firli Cs mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tak lolos TWK. Para anak buah Firli ini mendasarkan permintaannya atas rekomendasi Ombudsman.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disidang Etik Dewas Minggu Depan

"Kami meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK patuh dengan hukum yang berlaku," ujar Rizal, pegawai KPK yang ewakili 518 pegawai KPK itu, dalam pernyataannya, kemarin.

Menurut Rizal, sepatutnya Pimpinan KPK menjaga kepercayaan publik dan tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman. Terutama yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945. 

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Akui Terima Uang Dari Wali Kota Cimahi Dan Eks Bupati Kukar

Rizal Cs ingin Pimpinan KPK bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain dengan melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Menurutnya, hasil pemeriksaan Ombudsman, yang diumumkan 21 Juli lalu itu, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Laporan Ombudsman menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

Baca juga : Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Nggak Nambahin Pasal TWK

“Momentum temuan Ombudsman ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.