Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

518 PNS KPK Kirim Surat

Firli Digoyang Dari Luar, Juga Dari Dalam

Senin, 16 Agustus 2021 08:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sampai tadi malam, Firli Cs belum menanggapi permintaan ratusan PNS KPK ini. Baik Pimpinan KPK maupun Jubir KPK Ali Fikri, belum berkomentar.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disidang Etik Dewas Minggu Depan

Namun, sebelumnya Firli sudah merespons temuan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK. Firli menegaskan, KPK akan mengambil sikap atas hasil tersebut.

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Akui Terima Uang Dari Wali Kota Cimahi Dan Eks Bupati Kukar

"Khusus ini, KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI. KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas pihak Ombudsman RI itu. Termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Baca juga : Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Nggak Nambahin Pasal TWK

Firli menegaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPK mengutamakan aturan hukum. Menurutnya, KPK juga patut mengambil sikap dalam menghormati hukum yang telah dinyatakan Ombudsman. "Tapi satu yang harus dipahami bahwa berdasarkan UUD RI Tahun 1945 disebutkan Indonesia adalah negara hukum, maknanya hukum itu adalah panglima, hukum itu adalah yang paling dikedepankan," ujar Firli. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.