Dark/Light Mode

Protes, KPK Sebut Data ICW Yang Dipakai Arsul Sani Salah

Selasa, 15 Juni 2021 10:21 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes data yang disampaikan anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat membandingkan kinerja komisi antirasuah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Arsul menyebut Korps Adhyaksa menyidangkan perkara korupsi dengan nilai kerugian Rp 56,7 triliun pada 2020. Sedangkan KPK, hanya Rp 114,8 miliar.

"Sejauh ini kami tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 114,8 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/6).

Baca juga : Pertunjukan Seni Teater Karya Anak Bangsa Ramaikan Holland Festival

Dia menambahkan, data ICW yang digunakan Arsul, salah. Di antaranya, soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020. "Itu sangat keliru dan telah kami koreksi," imbuhnya.

Ditegaskan Ali, KPK telah menindak dan menyelamatkan kerugian negara jauh dari angka yang dirilis ICW.

Jubir berlatarbelakang jaksa itu mencontohkan beberapa kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Salah satunya, pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara Rp 475 miliar.

Baca juga : Jangan Dipaksakan, Tunggu Kasus Covid-19 Melandai Saja

Kemudian, dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 315 miliar dan dugaan korupsi di PT Waskita sekitar Rp 202 miliar. Selain itu, masih ada beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

"Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp 293,9 miliar," beber Ali.

Sementara kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 mencapai Rp 592,4 triliun.

Baca juga : Surati Komnas HAM, KPK Tanya, Hak Asasi Apa Yang Dilanggar...

Ali mengatakan, data itu sudah dipublikasi pada Desember 2020. Masyarakat diharapkan menggunakan data resmi milik KPK jika ingin membandingkan dengan lembaga lain.

Meski begitu, Ali menyatakan, KPK mengapresiasi penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lain, baik Kejagung maupun Polri, dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.