Dark/Light Mode

Rayakan Kemerdekaan, Sekjen Kemenkumham Minta Jajarannya Patuhi Prokes 3M

Selasa, 17 Agustus 2021 18:23 WIB
Sekjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto. (Foto: Kemenkumham)
Sekjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto. (Foto: Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Dia juga meminta jajaran Kemenkumham untuk memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.

Andap memahami, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 tidak bisa diterima seratus persen oleh seluruh masyarakat.

Baca juga : Maknai Kemerdekaan RI ke 76, Sania Bantu Pahlawan Covid-19

Dalam kebijakan publik akan selalu ada bagian dari masyarakat yang dirugikan, sebaik apapun kebijakan itu. Namun pemerintah akan mengambil kebijakan yang menguntungkan rakyat lebih banyak.

Karenanya, Andap meminta pimpinan tinggi di seluruh satuan kerja Kemenkumham memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada jajaran di bawahnya untuk tidak terprovokasi dalam narasi penolakan kebijakan pemerintah.

Baca juga : 71 Daerah Turun Level, Kemendagri Ingatkan Pemda Tetap Patuhi Prokes

"Kepada para pimpinan tinggi dan kepala unit pelaksana teknis, beri pemahaman dan arahkan juga kepada jajaran, sehingga tidak terprovokasi dalam upaya propaganda yang menyudutkan pemerintah dalam penanganan Covid-19," tegasnya.

Termasuk, lanjut Andap, meredusir penggunaan narasi pelanggaran HAM terkait kebijakan penggunaan sertifikasi vaksin sebagai syarat perjalanan/masuk ke sentra ekonomi. 

Baca juga : Sestama BPIP Minta Jajarannya Clean And Clear

Terhitung mulai hari ini hingga 23 Agustus 2021 mendatang, PPKM di wilayah Jawa dan Bali resmi dilanjutkan. Andap mengajak jajaran Kemenkumham untuk ikut berkontribusi dalam upaya menekan mobilitas masyarakat, khususnya pada daerah PPKM level 4.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.