Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP: Dana Otsus Perluas Ruang Anggaran Bagi Pembangunan Kesejahteraan Papua

Rabu, 18 Agustus 2021 18:47 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lebih baik. 

UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ini sekaligus menjadi penajaman dalam pengelolaan Dana Otsus Papua dan Papua Barat.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay menjelaskan, ada beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 ini.

Mulai dari peningkatan alokasi Dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas.

Baca juga : PPHN Diperlukan Agar Pembangunan Nasional Demokratis Dan Transparan

"Pengaturannya menunjukkan rincian yang lebih jelas dan memberikan ruang anggaran yang lebih luas bagi pembangunan kesejahteraan rakyat di Papua," ujar Theofransus, di Jakarta, Rabu (18/8).

Theofransus menyampaikan, penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Dana Otsus naik menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.

Jumlah ini terdiri dari penerimaan yang bersifat umum, setara dengan 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen.

Secara rinci, dana dari penerimaan bersifat umum setara 1 persen dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik.

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Kualitas Kesejahteraan Keluarga

Kemudian, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat. Serta, hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi ada fokus yang lebih kuat yang bisa dirasakan masyarakat pada berbagai sektor dan level pembangunan termasuk masyarakat adat," bebernya.

Sementara Dana Otsus berdasarkan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dari besaran itu, 30 persen dialokasikan untuk belanja pendidikan dan 20 persen untuk belanja kesehatan.

Theofransus menambahkan, Dana Otsus Papua ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai dengan tahun 2041.

Baca juga : Tata Kelola Dampak Perubahan Iklim Pengembangan Hortikultura

"Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021," jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memulai pembahasan antar kementerian dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dua hal. Keduanya yaitu RPP tentang Kelembagaan Otsus Papua dan RPP tentang Keuangan Daerah Otsus Papua. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.