Dark/Light Mode

Sudah Bertemu Penyidik Polri

Ketua KPK Jelaskan Reformasi Birokrasi di Komisinya

Kamis, 9 Mei 2019 16:17 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Oktariawan Kroen/Rakyat Merdeka).
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Oktariawan Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pimpinan KPK telah bertemu dengan para penyidik dari Polri. Pertemuan dilakukan untuk menjelaskan reformasi birokrasi di KPK termasuk soal pengangkatan 21 orang penyelidik menjadi penyidik.

“Kemarin kita sudah ketemu dengan seluruh penyidik Polri yang melakukan protes. Jadi kita sudah undang dan kita sampaikan bahwa sebetulnya program mereformasi birokrasi di internal KPK itu, cakupannya bukan hanya itu, luas,” kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Dia mengatakan telah menjelaskan soal komposisi pegawai di KPK. Yakni, lebih banyak supporting system dibanding penindakan. Menurutnya, hal itu tidak ideal untuk melakukan penindakan kasus korupsi.

"Pada waktu kami masuk 1.400 orang itu penindakan hanya 300 sekian, yang lainnya kemudian supporting system dan pencegahan. Itu nggak ideal, kalau kita bicara ICAC Hong Kong maupun teman-teman di yang lain-lain, yang besar justru di penindakan,” beber Agus.

Baca juga : Menteri Sri Ajak Pemerintah Jepang Investasi di Sumatera

Karena itu, komisi antirasuah merekrut banyak orang untuk penindakan. Dia juga menyatakan pihaknya melakukan penambahan kekuatan di bagian penindakan dengan alih tugas orang-orang di supporting system.

“Pertama kita ngerekrut banyak, yang IM (Indonesia Memanggil) 11, 12 itu saya juga menggariskan 80 persen itu harus ke penindakan. Kemudian kita juga yang sudah terlanjur di supporting system, yang sudah terlanjur di pencegahan itu juga harus bisa alih tugas,” tutur eks kepala LKPP ini.

Terkait alih tugas ini, kata Agus, pimpinan KPK telah membuat Peraturan Pimpinan. Dalam aturan itu, kata Agus, jika seorang dipindah posisi yang masih satu fungsi maka tak perlu ada tes.

“Kalau sudah dia mendapatkan brevet penyidik kan juga belum tentu langsung ditempatkan di penyidikan, bisa saja di penyelidikan kan boleh,” ujarnya.

Baca juga : Bos PJB Ogah Rinci Peran Sofyan Basir di Kasus Suap PLTU Riau-1 ke Media

Dia menyatakan hasil rapat tersebut akan membicarakan kembali soal penempatan 21 penyidik baru tersebut.

Agus pun menjelaskan ada rencana untuk meniru Malaysia dan Hong Kong untuk menempatkan petugas senior dari lembaga antirasuah di BUMN. Di negeri Jiran, pejabat Petronas dan Proton menjadi petugas di SPRM, KPK-nya mereka.

“Misalnya di Pertamina, di BUMN-BUMN besar, kita tempatkan sebagai PI kan bisa. Jadi kalau nanti ada pemindahan itu jangan geger lagi seolah-olah pemindahan ini pemindahan itu. Nggak, ini memang program,” tegas Agus.

Lagipula, Agus bilang, pengangkatan penyelidik menjadi penyidik bukan hal baru. Dia juga menegaskan kebijakan tersebut tidak berdasar pada satu faksi tertentu. Ini rencana lama pimpinan.

Baca juga : Korpri Wajib Dukung Reformasi Birokrasi Lembaga Negara 

“Jadi sama sekali kalau kita mau membawa penyelidik 21 tadi jadi penyidik itu bukan kita menari di atas gendangnya permintaan dari faksi yang tertentu, bukan. Ini lama, itu program lama,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan polemik terkait pengangkatan penyelidik menjadi penyidik sudah selesai. Saat ini sedang ada proses rekrutmen untuk tambahan penyidik dari Polri.

“Mereka menyampaikan itu. Mereka berpikir bahwa akan disetop penyidik dari Polri. Tidak ada rencana itu. Kita barusan merekrut, tinggal wawancara lagi. Tetapi keseimbangan, bahkan bukan cuma dari Polri, tapi dari internal KPK juga. Sudah, menurut pimpinan sudah clear,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.