Dark/Light Mode

Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Ini Penjelasan Ditjenpas

Jumat, 20 Agustus 2021 12:25 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada Joko Tjandra atau Djoko Tjandra.

Remisi dua bulan terhadap terpidana perkara korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun itu diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengonfirmasi pemberian remisi kepada Djoko Tjandra. Dikatakannya, pemberian remisi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : Presiden Afghanistan Janji Kembali, Ini Pengakuannya...

Djoko Tjandra, telah menjalani 1/3 masa hukuman dari 2 tahun pidana penjara atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan MA tahun 2009 yang sudah dijalaninya sejak 31 Juli 2020.

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 atau satu pertiga masa pidana pada 28 Maret 2021," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Dia menjelaskan, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Baca juga : Dongkrak Prestasi, Komisi X DPR Dukung Kemenpora Jalankan GDON

Disebutkan, Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi.

Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Sementara, pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan "Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana."

Baca juga : Nama Harun Masiku Nggak Ada Di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut, maka Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.