Dark/Light Mode

Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Ini Penjelasan Ditjenpas

Jumat, 20 Agustus 2021 12:25 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang ditangkap setelah buron selama 11 tahun.

Dia ditangkap di Malaysia dan dijemput Bareskrim Polri. Djoko kemudian dibawa ke Indonesia pada 30 Juli 2020 malam dan dieksekusi Kejaksaan keesokan harinya ke Rutan Salemba.

Baca juga : Presiden Afghanistan Janji Kembali, Ini Pengakuannya...

Tak hanya menjadi terpidana kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra dijerat atas sejumlah kasus lainnya yang menjerat.

Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakannya untuk masuk ke Indonesia meski dalam status buron. Dalam kasus itu, Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan pidana berdasarkan putusan kasasi MA.

Baca juga : Dongkrak Prestasi, Komisi X DPR Dukung Kemenpora Jalankan GDON

Kedua, dia juga divonis bersalah atas kasus suap kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan terakhir, ketiga, suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Baca juga : Nama Harun Masiku Nggak Ada Di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Atas perkara tersebut, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyunat hukuman Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan pidana penjara atas perkara suap kepada dua jenderal polisi dan Pinangki itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.