Dark/Light Mode

Eks Pejabat Kemensos Positif Covid, Sidang Kasus Bansos Ditunda

Rabu, 21 Juli 2021 17:56 WIB
Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menunda persidangan kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Penundaan dilakukan lantaran Adi Wahyono, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos yang dijadwalkan menjadi saksi mahkota bagi Matheus, positif Covid-19.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes antigen yang dilakukan sebelum persidangan. Selama masa pandemi, pihak rutan memang mensyaratkan tahanan yang kembali dari persidangan negatif Covid-19. Karena itu, jaksa biasanya melakukan tes antigen kepada tahanan ketika istirahat sidang.

"Kami periksa, pemeriksaan antigen dan ternyata hasil pemeriksaan antigen atas nama Adi Wahyono hasilnya positif," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).

Baca juga : PKT Salurkan Bantuan 30 Ton Oksigen Medis

Jaksa menjelaskan, Adi positif Covid-19 kedua kalinya. Sebelumnya, dia terinfeksi ketika masih bekerja di Kemensos. Adi juga telah divaksinasi dua dosis.

Menanggapinya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis meminta Adi diperiksa dengan tes polymerase chain reaction (PCR) agar hasilnya lebih akurat.

"Kami sebenarnya hari ini sudah memanggil dia (Adi) ke sini, untuk melakukan PCR tapi hasilnya 1x24 jam," ujar salah satu JPU KPK, menjawab Hakim Damis.

Jaksa menyebut, jika hasil PCR Adi positif, maka dia akan dibantarkan. Kemungkinan, ke Wisma Atlet. Hakim Damis pun menyatakan, selama Adi dibantarkan, tidak mungkin untuk melaksanakan sidang virtual. "Kalau di Wisma Atlet tidak mungkin kita bisa sidang," tutur Damis.

Baca juga : Rakyat Senang Rakyat Tenang

Damis pun memutuskan menunda persidangan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (27/7) pekan depan, langsung "lompat" ke agenda mendengarkan keterangan saksi ade charge alias saksi meringankan.

Padahal seharusnya, dalam persidangan hari ini, giliran penasihat hukum Matheus yang bertanya kepada Adi. Dalam sidang sebelumnya, baru tim JPU KPK yang mengajukan pertanyaan. 

Penasihat hukum Matheus, Tangguh Setiawan Sirait, menyatakan tak masalah jika sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge dari pihak terdakwa.

"Kami tidak keberatan apabila dilanjutkan lebih dahulu saksi ade charge dari penasihat hukum terdakwa," ujar Tangguh.

Baca juga : Positif Covid, Menkes Inggris Bersyukur Sudah Divaksin

Dalam kasus ini, Matheus dan Adi didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima uang dari penyedia barang pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.

Juliari disebut menerima suap secara bertahap, fulus Rp 1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima Matheus Joko dan Adi. Berikutnya, Juliari menerima Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Juliari juga diduga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian suap itu terjadi pada Mei-Desember 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.