Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Korupsi Tanah Munjul
Incar Aset Rudy Lamborghini, KPK Periksa Orang Dekatnya
Sabtu, 21 Agustus 2021 06:50 WIB
Sebelumnya
Satu tersangka lagi adalah PT Adonara Propertindo. Perusahaan ini menjadi tersangka korporasi lantaran mendapatkan keuntungan dari perbuatan korupsi yang dilakukan direksinya.
Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo (AP) bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan lahan untuk bank tanah.
Pada 4 Maret 2019, Anja Runtuwene bersama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar, menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas 4,2 hektare kepada Sarana Jaya. Tanah itu milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus.
Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Rudi Hartono
Anja, Tommy dan Rudi sepakat membeli tanah denganharga Rp 2,5 juta per meter kepada pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus. Total nilai transaksinya Rp 104 miliar. Sebagai tanda jadi, ditransfer dana Rp 5 miliar ke rekening Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus.
Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.
Selanjutnya, Anja, Tommy dan Rudi menawarkan tanah ini kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter. Total harga penawaran Rp 315 miliar. Disepakati harga Rp 5,2 juta per meter. Sarana Jaya akan membayar Rp 217 miliar.
Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Tersangka Rudi Hartono
Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris antara Yoory —mewakili Sarana Jaya— selaku pembeli dengan Anja selaku penjual tanah.
Pada hari yang sama dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau Rp 108,9 miliar ke rekening Anja di Bank DKI. Dilanjutkan pembayaran Rp 43,5 miliar ke rekening Anja.
Hasil penyidikan KPK, Sarana Jaya tidak melakukan kajian kelayakan dalam pengadaan tanah di Munjul. Tanpa appraisal dan memperhatikan status kawasan yang masuk zona hijau —yang tidak diperbolehkan membangun apartemen. Pengadaan ini dianggap merugikan negara Rp 152,5 miliar.
Baca juga : Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak
Selain melakukan penyitaan aset tersangka, KPK menerima pengembalian uang Rp 10 miliar. Uang itu diduga hasil korupsi pengadaan tanah Munjul. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya