Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menaker: Layanan Berbasis Teknologi Untungkan Pekerja Dan Pengusaha

Rabu, 30 Juni 2021 09:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi. Apalagi, keduanya memiliki banyak manfaat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tuntutan perkembangan zaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis. Di Kemnaker sendiri, cermin dari kemajuan teknologi salah satunya adalah sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.

"Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu," harap Ida di kantornya, Jakarta, Selasa (29/6).

Kata Ida, manfaat PP dan PKB bagi pekerja dan pengusaha sangat banyak. Seperti memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.

Baca juga : RI dan Italia Akan Perkuat Kerja Sama Perdagangan

"Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya. Serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha," kata politikus PKB ini.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggora Putri mengatakan, untuk mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja harus dituangkan dalam PP atau PKB.

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

"Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan," tutur Putri.

Baca juga : RS Siapkan Skema Gelar Tenda Darurat

Ia menegaskan, PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih. Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selama ini, pengesahan PP atau pendaftaran PKB dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau kementerian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya.

Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB. Pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya kabupaten/kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas kabupaten/kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi.

Baca juga : Kemnaker Dampingi Kepulangan Pekerja Migran Bermasalah Dari Malaysia

"Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk," pungkas Putri. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.