Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, masih banyak tersangka kasus korupsi yang belum ditahan, meski sudah lama menyandang status tersangka.
Hal itu yang melatari pimpinan KPK menerapkan kebijakan baru, yakni mengumumkan tersangka setelah adanya proses penahanan.
"Banyak tersangka belum ditahan, memang ada kebijakan pimpinan terkait dengan pengumuman tersangka, dan kini kita lakukan pengumuman tersangka itu berbarengan dengan penahanan," ungkap Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
"Kita nggak mau seperti yang sebelumnya, sudah kita umumkan, tapi kemudian lama sekali baru kita tahan. karena apa, ini masalah HAM seseorang," imbuhnya.
Baca juga : Kapten Persib Yakin Kualitas Pemainan Klub Liga 1 Merata
Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan, banyaknya tersangka yang belum ditahan, karena KPK tidak ingin terbentur dengan masa penahanan ketika kasusnya belum rampung.
Oleh karenanya, KPK menerapkan pola untuk merampungkan terlebih dahulu kasusnya, baru kemudian dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Kalau kita langsung lakukan penahanan ini kan terkait argo penahanan. karena ada pembatasan waktu, penahanan hingga dilimpahkan ke pengadilan maksimal 120 hari. Begitu kita tahan, dan dalam waktu 120 hari harus kita limpahkan.
Kendalanya, ujar mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini, penyidik banyak sekali menangani perkara. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Sekolah Tatap Muka Terbatas Di Masa PPKM Wajib Mematuhi Ketentuan Ini
"Jangan sampai hitungannya itu proses penyidikan masih lama karena penyidik memegang perkara lain, sementara tersangka sudah kita tahan, sehingga waktu 120 hari itu nggak ngejar. otomatis nanti keluar demi hukum," ucap dia.
Karena itu, saat ini tersangka baru ditahan setelah proses penyidikannya hampir rampung. Hal itu juga dilakukan demi kepastian hukum terhadap para tersangka.
"Jadi kita pastikan, saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah limpah itu juga buat tersangka memberikan kepastian hukum. Artinya proses hukum berjalan cepat itu hak tersangka," tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, tak sedikit pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun belum ditahan. Bahkan, ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun, namun tak kunjung ditahan.
Baca juga : Pemerintah Siapin Antisipasi Prokes
Adapun, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan di antaranya yakni, GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2019.
Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Energy Trading (Petral), Bambang Irianto. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang pada September 2019. Hingga kini, Bambang Irianto belum juga ditahan.
Selanjutnya, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) - 101 pada Juni 2017. Namun demikian, hingga kini Irfan Kurnia Saleh belum juga ditahan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya