Dark/Light Mode

Perusahaan Panama Gusar, Jaksa Agung Tak Jaga Investasi Asing di Kasus Asabri

Rabu, 25 Agustus 2021 16:01 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
Kasus penyitaan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri ini pun dinilai mirip dengan kasus First Travel. Dalam kasus itu, sebanyak 1.000 calon jemaah umrah dirugikan.

"Sekarang uang para jemaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?" ujarnya.

Kondisi itu, kata Akbar membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks.

Baca juga : Anggota DPR Jadi Korban Investasi Bodong Rp 1 Miliar

Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut, penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini dipertegas dalam pasal 18-19, yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Akbar pun kembali memberikan contoh upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kasus M Nazaruddin. Dalam penanganan kasus tersebut, KPK tidak melakukan pembekuan investasi Nazaruddin di saham Garuda Indonesia.

Baca juga : Kemudahan Berbisnis Dorong Investasi Asing Ke Tanah Air

"Kenapa? Saat itu pertimbangannya adalah, jika dibekukan kemungkinan akan merugikan Garuda dan pasar modal sekaligus makin merugikan negara juga. Ini adalah metode improvisasi dari KPK yang saya rasa harus diapresiasi dan ditiru oleh Kejaksaan," puji dia.

Sementara kuasa hukum Shining Shipping S.A Fauzi Jurnalis menjelaskan, Shining Shipping S.A. selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama.

Perusahaan itu juga merupakan kreditur yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012.

Baca juga : Anak Buah Haji Isam Kompak Mangkir Penyidikan Kasus Suap

Fauzi mengatakan, pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51 persen saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49 persen saham.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.