Dark/Light Mode

Kemudahan Berbisnis Dorong Investasi Asing Ke Tanah Air

Jumat, 20 Agustus 2021 21:39 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya reformasi struktural untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Reformasi struktural dilanjutkan. Salah satunya, melalui prosedur kemudahan perizinan bisnis.

Dalam upaya diseminasi informasi kepada Duta Besar Asing dan Perwakilan Kantor Dagang Asing di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Webinar dengan topik “Risk Based Approach Business Licensing Process, Investment Priority List and the Online Single Submission (OSS) System” yang diselenggarakan pada Jumat (20/8).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keynote speech dalam webinar tersebut.

“Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki daya saing dan iklim investasi, lewat reformasi struktural dengan menggabungkan 76 aturan menjadi satu, melalui sistem Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.

UU Cipta Kerja merupakan sebuah aturan yang menyederhanakan prosedur perizinan bisnis, menyediakan perlindungan lingkungan yang lebih baik, serta membuat perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan yang sudah ada.

Baca juga : Ajinomoto Berikan Tips Diet Sehat Hasilkan ASI Terbaik

Sebagai bagian dari proses transformasi ekonomi secara keseluruhan, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya bertujuan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan investasi.

UU Cipta Kerja juga diakui oleh Bank Dunia, sebagai program reformasi ekonomi yang sangat positif yang pernah diciptakan Indonesia, dalam 4 dekade terakhir.

Untuk melengkapi implementasi UU Cipta Kerja tersebut, pendaftaran digital dan prosedur perizinan juga dibuat lebih mudah, dengan diluncurkannya versi OSS terbaru yang dibangun berdasarkan Risk Based Approach (RBA), dari Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI).

OSS yang berbasis risiko adalah bentuk reformasi yang sangat signifikan dalam sektor perizinan bisnis atau usaha. Sistem daring dipadukan dengan pendekatan berbasis risiko usaha.

“Dalam sistem ini, jenis perizinan akan disesuaikan berdasarkan level risiko masing-masing usaha. Misalnya prosedur perizinan UMKM berbeda dengan bisnis besar," papar Airlangga.

Untuk UMKM ataupun bisnis lain yang berisiko rendah di sektor swasta, hanya membutuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS untuk mulai bisnisnya tersebut.

Baca juga : Gebyar Kemerdekaan HUT RI Ke-76 Gaungkan Kreativitas Dan Inovasi Anak Negeri Di Paris

Untuk risiko menengah, Sertifikat Standar diperlukan untuk melengkapi NIB.

Semua perizinan diberikan dalam sebuah sistem OSS terintegrasi, sehingga prosesnya sangat transparan, lebih mudah, cepat, dan kredibel.

Ke depannya, pemerintah Indonesia berkomitmen mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaan OSS versi baru.

Pasalnya, hal ini merupakan salah satu instrumen penting untuk menarik investasi lebih besar lagi ke dalam negeri.

“Kami berharap, peluncuran OSS berbasis risiko akan meningkatkan iklim investasi dan kepercayaan investor, untuk berinvestasi di Indonesia. Jika investasi meningkat, pada ujungnya tentu akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas juga,” jelas Airlangga.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga : IDI: Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Testing Dan Tracing Belum Standar

Aturan ini berisi tentang DPI yang fokus memberikan daftar lapangan usaha atau bisnis prioritas, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), teknologi terkini, industri perintis, industri berorientasi ekspor, serta penelitian dan pengembangan.

Investor yang berinvestasi dalam sektor prioritas akan mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal.

Dari sisi fiskal, insentif dapat berupa investment allowance, super deduksi, atau pembebasan bea masuk. Sementara dari sisi non fiskal, insentif dapat berupa kemudahan perizinan bisnis atau usaha, kemudahan perizinan untuk implementasi kegiatan usaha, disediakan infrastruktur pendukung usaha, serta diberikan jaminan untuk ketersediaan bahan bakar atau energi dan bahan baku mentah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.