Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Gratifikasi Makanan? Salurkan Saja ke Panti Jompo/Asuhan

Jumat, 10 Mei 2019 15:45 WIB
Terima Gratifikasi Makanan? Salurkan Saja ke Panti Jompo/Asuhan

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara, untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan, akibat penerimaan gratifikasi yang dilakukan para pejabat jelang hari raya Idul Fitri.

"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak, jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan PN (penyelenggara negara), yang ingin memberikan gratifikasi," ujar Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (10/5).

Baca juga : Prof Tjipta Lesmana Luruskan Masalah Data Pertanian

Namun, jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK, dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menerbitkan surat edaran KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 terkait masalah gratifikasi. Hanya saja, untuk gratifikasi berbentuk makanan aturannya lebih fleksibel. Pihak penerima diimbau untuk berbagi makanan tersebut ke pihak yang membutuhkan.

Baca juga : 4.000 Sertifikat Tanah Dibagikan Di Tangerang

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan," demikian kutipan surat edaran KPK tersebut.

Sedangkan untuk skema pelaporan, bisa dilakukan usai gratifikasi makanan tersebut sudah disalurkan. Namun, ada ketentuan yang berlaku dalam proses pelaporannya ke KPK.

Baca juga : Nasdem Latih Saksi Kawal Suara Jokowi

Dalam hal ini, penyalur gratifikasi diminta melaporkan kepada instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerima tersebut kepada KPK. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.