Dark/Light Mode

KBPPP PD Metro Jaya Kutuk Keras

Jaksa Gadungan Diduga Tipu Warga Jabar Rp 2 M

Kamis, 26 Agustus 2021 10:35 WIB
Pengurus KBPP Polri PD Metro Jaya 2021-2025. (Foto: Istimewa)
Pengurus KBPP Polri PD Metro Jaya 2021-2025. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Pengurus Daerah Metro Jaya mengecam aksi jaksa gadungan, R. Rully Nuryawan (53) yang diduga menipu seorang warga Jawa Barat hingga Rp 2 miliar. 

Rully, warga Cinere, Depok itu diciduk Tim gabungan Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di sebuah hotel di Semarang, Selasa (24/8). 

"Kami mengutuk keras perbuatan pelaku yang dalam perbuatan kriminalnya membawa kartu palsu identitas yang mengklaim anggota dari KBPPP Polri PD Metro Jaya," ujar Adi Pratama Nurdin, Ketua KBPPP PD Metro Jaya dalam siaran persnya kepada rm.id,  Kamis (26/08).

Baca juga : Tengah Malam Ini, Polda Metro Jaya Tutup Akses Keluar Masuk Jakarta

Saat ditangkap, Rully sempat mengelak dan berkilah bila dirinya bukan orang yang dicari petugas. Akhirnya ia mengaku dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng. Tim kejaksaan turut mengamankan mobil Rully. Dari dalam mobil, petugas mendapati kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan KBPPP.  

"Kartu identitas yang dibawa yang bersangkutan adalah palsu dan bukan dikeluarkan oleh KBPP Polri Metro Jaya. Dari bentuk desain, nomor anggota dan komposisinya berbeda dengan kartu anggota yang resmi," tegas Adi. 

KBPPP PD Metro Jaya akan mempertimbangkan Langkah hukum kepada yang bersangkutan yang mencatut nama organisasi untuk perbuatan kriminal.

Baca juga : KBRI Roma Gelar Perayaan Galungan Dan Kuningan Secara Daring

"Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan ini, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari," tandas Adi. 

Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung Atang Pujiyanto menjelaskan, Rully menipu Asep, warga Jawa Barat dengan modus menjanjikan proyek pemeliharaan aplikasi switching baru di Bank Jabar senilai Rp 40 miliar. 

"Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp 40 miliar. Dia minta uang muka untuk jasa Rp 2 miliar dan langsung diberikan korban," pungkas Atang. [GO]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.