Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemprov Babel Bakal Tutup Tempat Usaha Yang Langgar Prokes
Sabtu, 26 Desember 2020 17:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung akan menutup hotel, rumah makan, kafe, tempat hiburan, dan tempat keramaian lainnya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah kasus baru dan penyebaran virus corona itu.
"Jika ada yang mau coba-coba melanggar, silakan saja. Kami akan tindak tegas," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu (26/12).
Ia menegaskan pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama.
Baca juga : Pemprov Sulsel Siapkan Rp 8 Miliar Untuk Simpan Vaksin Covid
"Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola, bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup," ujarnya.
Menurut dia, regulasi sanksi pelanggar prokes Covid-19 sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka tempat usaha itu akan ditutup untuk waktu lima hari.
Jika terjadi pelanggaran kedua, akan ditutup selama satu bulan. "Penindakan ini didukung penuh oleh Polda dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar beberapa waktu lalu. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu (26/12)," katanya.
Baca juga : Jenderal Dudung Bakal Tindak Pelanggar Prokes
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel Erzaldi Rosman berdasarkan landasan yuridis yang kuat. "Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur)," katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan data pada Jumat (25/12) malam, jumlah warga terkonfirmasi Covid-19 mencapai 1.948 orang atau bertambah 79 orang, pasien sembuh 1.467 orang atau bertambah 54 orang, dalam perawatan 451 orang, dan meninggal dunia 28 orang atau bertambah satu orang.
"Penambahan kasus ini kian menambah panjang daftar orang yang terkonfirmasi Covid-19 dan hal ini sudah barang tentu menjadi keprihatinan kita semua sekaligus juga menjadi catatan khusus bahwa penyebaran dan penularan virus corona belum berakhir," pungkas Andi. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya