Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usai Yahya Waloni Dan M Kece, Publik Desak Bareskrim Tangkap Abu Janda Cs

Minggu, 29 Agustus 2021 13:25 WIB
Permadi Arya. (Foto: Instagram)
Permadi Arya. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian menetapkan Yahya Waloni dan Muhammad Kece sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sejumlah pihak pun mendesak polisi bertindak sama terhadap para buzzer yang selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat dengan berbagai pernyataan yang melukai umat beragama.

Seperti yang pernah dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda dan Denny Siregar. Kedua orang itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. Namun, hingga kini, mangkrak dan tak jelas ujungnya.

Salah satu desakan datang dari Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah, Razikin. Dia meminta korps baju cokelat bertindak preventif dan responsif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penistaan agama. Sebab, persoalan ini sangat serius dan sensitif.

Baca juga : Sore Ini Muhammad Kece Tiba Di Bareskrim, Bakal Langsung Ditahan

"Polisi harus menjawab tuntutan dari masyarakat untuk menangkap Abu Janda dan Deni Siregar," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/8).

Razikin mengingatkan, sebagai bangsa yang penuh dengan keberagaman, perlu kecermatan dan kearifan mengembangkan sikap toleransi serta wawasan multkulturalisme dalam merawat keharmanisan sosial.

"Pada titik itu, harus zero tolerance terhadap siapapun yang berupaya mengganggu atau mengacak-acaknya. Karena sangat mahal ongkos sosial dan politik yang harus kita tanggung jika terjadi benturan yang berlatar belakang keagamaan," tegas Razikin.

Baca juga : Divonis 12 Tahun, Pengacara Ngotot Juliari Nggak Terima Uang Suap Bansos

Dia berharap masyarakat tidak bertindak reaksioner dan mempercayakan penanganan kasus dugaan penistaan agama itu kepada aparat penegak hukum. "Sebaliknya, pihak kepolisian juga harus menjawab kepercayaan itu dengan bertindak cepat dan adil," tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Ia menilai, Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada dan tidak boleh ada individu atau kelompok yang kebal hukum.

"Jadi, siapapun yang melanggar hukum dan terbukti bersalah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Mu'ti.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.