Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pembentukan BPN

Semoga Tekan Impor Pangan

Senin, 30 Agustus 2021 06:40 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Foto : YouTube/Sekretariat Presiden).
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Foto : YouTube/Sekretariat Presiden).

RM.id  Rakyat Merdeka - Respons cepat Presiden Jokowi yang telah membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai amanat dari Pasal 126 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disambut positif. Hadirnya BPN diharapkan bisa menekan impor dan mengatasi polemik pengadaan bahan pangan.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah mengatakan, keberadaan BPN yang menjadi badan tunggal dalam memutuskan impor, membawa optimisme tata kelola pangan Indonesia menjadi lebih baik.

Menurut Said, dibandingkan dengan sebelum adanya BPN, keputusan importasi selalu saja menghasilkan polemik, karena kerap terjadi ketidakcocokkan data dan tumpang tindih we­wenang di lintas kementerian.

Baca juga : Mentan SYL Lepas Ekspor Ayam Olahan Ke Bangladesh

Dijelaskannya, Perpres No­mor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, khusus Pasal 28 dan 29, memberikan kewenangan kepada BPN untuk mengambil kebijakan impor­tasi. Termasuk penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

“Dengan kewenangan ini Badan Pangan Nasional memiliki kekuatan dan harusnya bebas dari inter­vensi dalam membuat kebijakan. Terlebih, keberadaannya langsung di bawah Presiden Jokowi,” tegas Said kepada Rakyat Merdeka.

Namun begitu, lanjut dia, perlu diperhatikan, ketika undang un­dang berubah dan filosofi Undang- Undang Cipta Kerja menekankan pada investasi dan pasar, sehingga produksi dalam negeri dan impor menjadi setara, maka hal ini bisa jadi distorsi antara tujuan dan rujukan Undang-Undang serta filosofi dasarnya.

Baca juga : Presiden Dan Ketum Kadin Tinjau Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan

“Bisa jadi muncul dua sisi. Di satu sisi, makin kuatnya pengaturan dan berkurangnya impor pangan karena kuatnya kewenangan BPN. Di sisi lain, bisa jadi sebaliknya. Impor makin tinggi karena setaranya impor dengan produksi dalam negeri,” kata Said.

Dua peluang ini, lanjut dia, bisa jadi muncul ketika seng­karut data yang ada selama ini tidak dibereskan.

Said juga menyatakan, agar perannya makin efektif membe­nahi masalah pangan dalam negeri, selayaknya wewenang BPN jangan dibatasi hanya kepada sembilan komoditas seperti yang diterangkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, tentang Badan Pangan Nasional.

Baca juga : Sandiaga Yakin UMKM BIsa Cepat Bangkit

“Saat ini, lembaga tersebut dibatasi wewenang pengawasan­nya hanya kepada sembilan bahan pangan. Ini salah kaprah, harusnya mencakup keseluruhan pangan di Tanah Air, “ ujar Said.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.