Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dalam Perpres tersebut, sembilan komoditas pangan yang menjadi pengawasan Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabe.
Said berpendapat, pembatasan itu mereduksi makna pangan, serta memberikan tekanan pada keragaman pangan yang ada.
Baca juga : Mentan SYL Lepas Ekspor Ayam Olahan Ke Bangladesh
“Itu memunculkan kekhawatiran semakin seragamnya pola pangan yang bisa menyebabkan kerentanan dan hilangnya pangan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia,” tegasnya.
Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies Felippa Ann Amanta mengatakan, BPN perlu terus dikawal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.
Baca juga : Presiden Dan Ketum Kadin Tinjau Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan
Menurut Felippa, sistem ketahanan pangan sangat kompleks dan butuh koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang kuat. Mulai dari isu pertanian di hulu, industri pengolahan pascapanen, distribusi dan logistik, keamanan dan kualitas, pola konsumsi masyarakat, perdagangan pangan dan tata niaga komoditas.
Selama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Bulog memiliki peran serta dan wewenangnya masing-masing, BPN harus bisa mengkoordinasikan semua ini dengan baik, bukan malah menambah tumpang tindih peraturan dan otoritas yang ada.
Baca juga : Sandiaga Yakin UMKM BIsa Cepat Bangkit
Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi membentuk BPN setelah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang diteken 29 Juli 2021.
Sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presiden, BPN berwenang membuat regulasi dan kebijakan pangan. Terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya. Yaitu, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabe. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya