Dark/Light Mode

Pembentukan BPN

Semoga Tekan Impor Pangan

Senin, 30 Agustus 2021 06:40 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Foto : YouTube/Sekretariat Presiden).
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Foto : YouTube/Sekretariat Presiden).

 Sebelumnya 
Dalam Perpres tersebut, sembilan komoditas pangan yang men­jadi pengawasan Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabe.

Said berpendapat, pembatasan itu mereduksi makna pangan, serta memberikan tekanan pada keragaman pangan yang ada.

Baca juga : Mentan SYL Lepas Ekspor Ayam Olahan Ke Bangladesh

“Itu memunculkan kekha­watiran semakin seragamnya pola pangan yang bisa menyebabkan kerentanan dan hilangnya pangan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia,” tegasnya.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies Fe­lippa Ann Amanta mengatakan, BPN perlu terus dikawal agar tidak terjadi tumpang tindih ke­wenangan dengan lembaga lain.

Baca juga : Presiden Dan Ketum Kadin Tinjau Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan

Menurut Felippa, sistem ketahanan pangan sangat kompleks dan butuh koordinasi lintas Ke­menterian/Lembaga (K/L) yang kuat. Mulai dari isu pertanian di hulu, industri pengolahan pas­capanen, distribusi dan logistik, keamanan dan kualitas, pola kon­sumsi masyarakat, perdagangan pangan dan tata niaga komoditas.

Selama Kementerian Perta­nian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Bulog memiliki peran serta dan wewenangnya masing-masing, BPN harus bisa mengkoordinasi­kan semua ini dengan baik, bukan malah menambah tumpang tindih peraturan dan otoritas yang ada.

Baca juga : Sandiaga Yakin UMKM BIsa Cepat Bangkit

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi membentuk BPN setelah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang diteken 29 Juli 2021.

Sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presi­den, BPN berwenang membuat regulasi dan kebijakan pangan. Terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya. Yaitu, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabe. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.