Dark/Light Mode

Gaji Cuma Dipotong Rp 1,8 Juta, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan

Senin, 30 Agustus 2021 13:57 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.

Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Baca juga : Diputus Bersalah Dan Disanksi Potong Gaji, Lili Pintauli Pasrah…

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8).

Meski gajinya dipotong selama setahun, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp 87 juta per bulan. Soalnya, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK hanya sebesar Rp 4,62 juta.

Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas hanya sekitar Rp 1,84 juta. Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2,1 juta.

Baca juga : Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji 40 Persen Selama Setahun

Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp 29,5 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16,3 juta, serta tunjangan hari tua sebesar Rp 6,8 juta.

Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas. Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, pendapatan yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp 89,45 juta per bulan.

Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp 1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp 87,65 juta per bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.