Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 M Dari Imam Nahrawi Ke Kas Negara

Jumat, 4 Juni 2021 16:37 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar dari terpidana kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi ke kas negara.

Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/6).

Baca juga : KPK Gelar Penguatan Antikorupsi Bagi Penyelenggara Negara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi.

Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.

"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Baca juga : LPDB Gelontorkan Dana Bergulir Rp 100 M Ke KSP Balo'Ta

Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Imam Nahrawi. Akhirnya, Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3). Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota. Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Baca juga : Penerapan SIN Pajak Bisa Dongkrak Penerimaan Negara

Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar.

Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F. Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.