Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
“(Salinan putusan) akan kami analisa sebagai bahan memori kasasi,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.
Ali belum bisa menanggapi rencana Eni mengajukan PK —yang memanfaatkan vonis bebas Samin Tan. KPK pasti meladeni jika digelar sidang PK nanti.
Benar Tapi Salah
Baca juga : Pemerintah Janji Perluas Vaksinasi Bagi Pelajar
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan hakim dalam perkara Samin Tan rancu. Namun ia menjunjung asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
“Yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, meskipun itu dirasa salah,” katanya.
Kerancuan terjadi karena hakim menyatakan Samin Tan adalah sebagai korban pemerasan. Menurutnya, Samin Tan merupakan pengusaha besar dan hebat. “Mana bisa dia diperas kalau pun tidak ada kemauan juga dari yang bersangkutan,” ujar Boyamin.
Baca juga : Terdakwa Korupsi Ini Sakti Banget Ya
Sementara hakim menganggap Eni punya kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Nah kalau tidak punya kewenangan, apa yang dipakai (Eni) untuk memeras?” herannya lagi. “Itulah yang menurut saya kurang pas,” lanjut Boyamin.
Ia mendukung KPK mengajukankasasi dalam perkara Samin Tan. Langkah ini untuk mengoreksi putusan hakim yang rancu itu.
“Serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menilai apakah putusan ini benar atau tidak,” katanya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya