Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Samin Tan Bebas Jadi Amunisi Eni Ajukan PK

Rabu, 1 September 2021 07:00 WIB
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
“(Salinan putusan) akan kami analisa sebagai bahan memori kasasi,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.

Ali belum bisa menanggapi rencana Eni mengajukan PK —yang memanfaatkan vonis bebas Samin Tan. KPK pasti meladeni jika digelar sidang PK nanti.

Benar Tapi Salah

Baca juga : Pemerintah Janji Perluas Vaksinasi Bagi Pelajar

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan hakim dalam perkara Samin Tan rancu. Namun ia menjunjung asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.

“Yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, meskipun itu dirasa salah,” katanya.

Kerancuan terjadi karena hakim menyatakan Samin Tan adalah sebagai korban pemerasan. Menurutnya, Samin Tan merupakan pengusaha besar dan hebat. “Mana bisa dia diperas kalau pun tidak ada kemauan juga dari yang bersangkutan,” ujar Boyamin.

Baca juga : Terdakwa Korupsi Ini Sakti Banget Ya

Sementara hakim menganggap Eni punya kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Nah kalau tidak punya kewenangan, apa yang dipakai (Eni) untuk memeras?” herannya lagi. “Itulah yang menurut saya kurang pas,” lanjut Boyamin.

Ia mendukung KPK mengajukankasasi dalam perkara Samin Tan. Langkah ini untuk mengoreksi putusan hakim yang rancu itu.

“Serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menilai apakah putusan ini benar atau tidak,” katanya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.