Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Samin Tan Bebas Jadi Amunisi Eni Ajukan PK

Rabu, 1 September 2021 07:00 WIB
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Vonis bebas Samin Tan membuka jalan bagi Eni Maulani Saragih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya. Putusan ini bakal dijadikan novum atau bukti baru.

“Putusan yang membebaskan Samin Tan kemarin bisa menjadi salah satu alasan untuk mengajukan PK,” kata Fadli Nasution, penasihat hukum Eni.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Samin Tan tidak terbukti memberikan gratifikasi kepada Eni. Majelis hakim menilai bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu hanyalah korban pemerasan Eni.

Baca juga : Pemerintah Janji Perluas Vaksinasi Bagi Pelajar

Putusan ini tak sejalan denganputusan perkara Eni —yang lebih dulu diadili. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu divonis bersalah lantaran suap dan gratifikasi. Salah satunya dari Samin Tan sebesar Rp 5 miliar.

“Dalam dakwaan perkara Ibu Eni tidak ada pasal pemerasan,” kata Fadli. Kalaupun Eni dianggap melakukan pemerasan, menurutnya, ”bukan merupakan pidana korupsi.”

Alasannya, Eni tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaku pemerasan dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lantaran Eni tidak memiliki wewenang dalam terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ketiga PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.

Baca juga : Terdakwa Korupsi Ini Sakti Banget Ya

Adalah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memutus kontrak dengan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu.

Sehingga, jika dianggap sebagai pemerasan, perbuatan Eni itu termasuk kategori pidana biasa. Yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Fadli mengatakan, pengajuan PK akan dibicarakan lebih lanjut dengan Eni —yang mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, politisi Golkar itu dihukum 6 tahun penjara.

Baca juga : Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

Nah, bagaimana KPK menyikapi vonis bebas Samin Tan? Jaksa KPK telah menyatakan kasasi. Kini tinggal menunggu salinan putusan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.