Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah dan konstitusional.
Putusan ini juga menegaskan juga bahwa untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK memang harus memenuhi syarat TWK.
“Secara otomatis, putusan ini membantah sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK, Novel Baswedan Cs,” ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, Rabu (1/9).
Baca juga : Bupati Puput Dan Suaminya Patok Tarif Rp 20 Juta Buat ASN Calon Penjabat Kepala Desa
Upaya sesat-menyesatkan pikiran dalam soal TWK terungkap secara jernih dari putusan MK ini. Pikiran sesat tersebut sangat berbahaya karena mengkontaminasi semua hal menjadi buruk.
TWK, kata dia, sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik. Polemik pun timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar.
Menurut dia, ASN harus setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintah yang sah, netral tidak bisa dipengaruhi apapun, serta taat peraturan perundang-undangan. “Tapi ASN juga harus memiliki kewajiban dalam mengelola dan mengembangkan dirinya dan juga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya,” bebernya.
Baca juga : Gibran Mulai Izinkan Mall Dibuka Secara Normal
Menurut dia, para pgawai KPK yang tidak lulus TWK selama ini tidak percaya sistem, peraturan perundang-undangan, dan berlaku hanya atas tafsir kebenarannya sendiri merasa nyaman. Tetapi ketika dilakukan perbaikan-perbaikan, dianggap mengusik kenyamanannya.
Dalam putusan MK ini secara jelas menerangkan bahwa pemenuhan atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya.
“Ini artinya apa? Jawabannya adalah kutipan statement Hendardi yang diquote dari Ahok: "Memang jabatan itu punya nenek moyang Lo",” tukasnya. [DIT]
Baca juga : KPK Pede Tuntutan 11 Tahun Buat Juliari Dikabulkan Majelis Hakim
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya