Dewan Pers

Dark/Light Mode

Ini Hasil Penggeledahan KPK Di Kediaman Bupati Probolinggo

Jumat, 3 September 2021 18:41 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di lima tempat, di Probolinggo, Jawa Timur. Apa saja yang diamankan?

"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/9).

Diungkapkan Ali, kelima tempat yang digeledah adalah rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, di Jl Ahmad Yani No.9, Kel Sukabumi, Kec Mayang, Kota Probolinggo.

Berita Terkait : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Kemudian, rumah dinas Bupati Probolinggo, di Jl Ahmad Yani No.23 Kabupaten Probolinggo. Lalu, kantor Bupati Probolinggo, di Jl Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Berikutnya, kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo, serta kantor Camat Paiton, Jl Raya Paiton No. 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo. 

"Berikutnya akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tandasnya.

Berita Terkait : Sekjen Indra Iskandar: Pengadaan Multivitamin Bukan Untuk Anggota DPR

KPK menangkap dan mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya.

Puput memanfaatkan kekosongan jabatan kades untuk melakukan tindakan korupsi. Dia mematok harga Rp 20 juta bagi ASN di Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi Penjabat Kades.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait : Ini Hambatan Penerapan SIN Pajak Di Indonesia

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]