Dark/Light Mode

Turunkan PPh Badan

Sri Mulyani Nggak Mau Grasa-grusu

Senin, 25 Maret 2019 11:53 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Istimewa).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati nggak mau grasa-grusu menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan/perusahaan. Menurutnya, pihaknya masih melakukan beberapa pertimbangan sebelum akhirnya mengambil kebijakan.

“Penurunan PPh Badan ya dimungkinkan. Semuanya kan dimungkinkan. Tapi penurunan tarif harus tetap melalui proses panjang dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ungkap Ani-sapaan akrab Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.

Salah satunya, lanjut Ani, pihaknya harus melakukan pembicaraan dengan parlemen. Komunikasi dengan DPR dilakukan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan melakukan perubahan Undang-undang. Tetapi juga untuk mendapatkan masukan dari para wakil rakyat.

Kemudian, pemerintah juga harus melakukan pembicaraan dahulu dengan para pelaku usaha.

Baca juga : Anies: Tarif MRT dan LRT Nggak Mungkin Gratis

“Ada dampak dari kebijakan maka kita harus mengelolanya makanya kita perlu berkomunikasi dengan dunia usaha,” tegas Ani.

Dorongan agar pemerintah menurunkan PPH Badan terus bergulir sejak Presiden Jokowi mempertanyakan progres rencana tersebut saat bertemu dengan ribuan pelaku usaha di Istora Senayan, Kamis (21/3).

Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah mendorong pembuatan kebijakan penurunan PPH Badan. Hanya saja dia belum terima progres perkembangannya.

“Sampai sekarang saya enggak ngerti belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tau  itungannya seperti apa. Tapi yang jelas dari Kementerian Keuangan, dari Dirjen Pajak sampai saat ini belum masuk ke meja saya,” kata Jokowi.

Baca juga : Fitch Pertahankan Rating Indonesia, Sri Mulyani Girang

Proses untuk menurunkan PPh Badan tampaknya masih butuh waktu panjang. Sebab sebelum merevisi UU PPh Badan, Senayan ingin menyelesaikan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan terlebih dahulu.

“DPR rencananya mau merevisi induknya dulu, Undangundang KUP (Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan). Ini yang sudah dibentuk Panjanya di Komisi XI,” ungkap Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hendrawan menuturkan, saat ini proses revisi UU itu masih dalam proses menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). Prosesnya sedikit terhambat karena terbentur jadwal pencalegan dan kampanye yang padat.

“Kemungkinan baru rampung setelah Pilpres dan Pileg,” ungkap Hendrawan.

Baca juga : Sri Mulyani Hibur Orang-orang Tajir

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, pemerintah bisa menurunkan PPh Badan hingga di bawah 20 persen.

“Harapan kita, PPh itu harus turun ke level yang kompetitif. Kalau kami memandang, yang terbaik itu adalah kita sama dengan Singapura, sekitar 17 persen. Yang perlu dilihat juga kenapa trend dunia ini turun?” Ujar Hariyadi.

Menurut dia, dengan penurunan PPh Badan tersebut, pemerintah tidak perlu khawatir akan kehilangan potensi pendapatan pajak.

Pasalnya, penurunan kewajiban pajak bagi perusahaan itu akan diikuti oleh peningkatan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.