Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Pencairan Dana Hibah KONI
KPK Bakal Usut Dugaan Aliran Uang Ke Menpora
Senin, 13 Mei 2019 05:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan aliran duit Rp 11,5 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Uang itu merupakan cashback atas pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat.
“Itu akan dikembangkan. Kita tunggu saja,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Ia meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi tunggu nanti setelah putusan, jaksa akan lapor,” ujarnya.
Hal serupa dikemukan juru bicara KPK Febri Diansyah. Ia mengatakan, fakta-fakta persidangan perkara Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy masih dianalisa.
Febri menandaskan KPK selalu berhati-hati dalam menangani sebuah perkara. Sebab, penanganan sebuah kasus harus memenuhi unsur alat bukti yang cukup. "Jadi kita tunggu dulu untuk kasus Menpora ini keputusan pengadilan bagaimana," ujarnya .
Ia menjelaskan, jaksa yang menangani perkara Ending dan Jhony akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. "Jaksa penuntut umum KPK melakukan analisis dan rekomendasi pimpinan untuk menindak lanjuti, baik pokok perkara, atau kemungkinan perkembangan yang lain," kata Febri.
Dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Ending dan Johny, jaksa KPK menyinggung Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Jaksa meyakini keduanya terlibat dalam pemufakatan jahat terkait suap pencairan dana hibah KONI. “Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft,"
Jaksa mengungkapkan, Johny pernah memberikan uang total Rp 11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap atas sepengetahuan Ending.
Uang itu diduga akan diteruskan lagi ke tangan Imam Nahrawi. Sebab, sebelumnya kedua terdakwa telah sepakat dengan Ulum bahwa fee untuk Kemenpora ialah 15 persen hingga 19 persen dari total bantuan dana hibah yang dicairkan. Fee itu diperlukan guna memuluskan pencairan proposal yang diajukan KONI.
Baca juga : Aspri Menteri Atur Jatah Fee Pejabat Kemenpora
Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut: Pada Februari 2018, Ending memberikan Rp 500 juta kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI.
Kemudian Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12.
Pada bulan Mei 2018, Ending memberikan Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI Pusat.
Sementara pada Juni 2018, Ending memberikan Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum yang bernama Arief.
Sebelum Lebaran 2018, Ending menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Baca juga : Ayo, Bawaslu Usut Tuntas Ribuan C1 Nyasar Ke Menteng
Kesimpulan jaksa KPK itu didukung sejumlah bukti, antara lain: keterangan terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy. Selain itu, ada pula bukti berupa keterangan saksi Eni Purnawati selaku Kepala Bagian Keuangan KONI, dan saksi Atam selaku staf KONI.
Kesaksian itu pun diperkuat dengan barang bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy dan rekening korannya, serta kartu ATM yang pernah diserahkan Johny kepada Ulum.
Jaksa juga memegang bukti elektronik berupa rekaman percakapan antar pihak-pihak yang terlibat. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya