Dark/Light Mode

TKN Dan BPN Satu Suara

Ayo, Bawaslu Usut Tuntas Ribuan C1 Nyasar Ke Menteng

Selasa, 7 Mei 2019 05:47 WIB
Formulir C1 ditemukan di Menteng (Dok. Bawaslu Jakpus).
Formulir C1 ditemukan di Menteng (Dok. Bawaslu Jakpus).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditemukannya ribuan dokumen C1 asal Jateng di kawasan Menteng, Jakarta timbulkan banyak kecurigaan. Apalagi C1 itu dianggap untungkan Paslon 02.

Bawaslu harus gerak cepat ungkap kasus tersebut. Penemuan ribuan formulir C1 ini berawal dari operasi lalu lintas yang dilakukan Polres Jakpus pada Sabtu (4/5).

Sebuah mobil disetop di Jl Besuki, Menteng kemudian ditemukan 2 kardus di bagasinya. Kardus itu ternyata berisi ribuan formulir C1. Kardus pertama berisi 2.006 formulir C1. Sedangkan kardus kedua berisi 1.761 formulir C1.

Ribuan formulir C1 itu berasal dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah. Kardus itu bertuliskan ‘Kepada Yth Bapak Toto Utmo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan dan ‘Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat’ .

Baca juga : TKN Akan Berikan Santunan 225 Anggota KPPS Meninggal

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding berharap, kasus ini harus secepatnya ditangani. Hal ini demi mencegah spekulasi yang berkembang. Apalagi diduga ribuan C1 itu untuk menangkan Paslon 02.

“Proses oleh Bawaslu atau lembaga-lembaga yang punya hak untuk itu sehingga jangan dibiarkan jadi isu yang berkembang terus menerus tanpa dikelola dan ditangani secara hukum,” kata Karding dalam keterangan persnya, Senin (6/5).

Politisi PKB ini heran, ada tudingan bila dokumen C1 itu menguntungkan Paslon 01. Padahal, temuan formulir C1 jelas-jelas menguntungkan pihak lawan.

“Kalau dianggap menguntungkan 02, ya diproses saja. Kalau ada bukti dijatuhkan sanksi kepada 02. Begitu saja. Saran saja mendorong itu diproses pihak-pihak terkait,” jelas Karding.

Baca juga : KPU Dan Bawaslu Kudu Kawal Suara Rakyat

Jubir TKN Arya Sinulingga menilai, kasus tersebut jadi momentum pihak lawan lebih transparan. Menurutnya, BPN harus terbuka tentang lokasi tabulasi suara milik 02.

“Kita tahu selama ini mereka enggak punya data. Makanya kita harus terbuka dan ngomong ke rakyat,” kata Arya. Menurut Arya, hal ini penting agar tidak ada tuduhan BPN menyebarkan kabar bohong (hoaks).

Selama ini, meski menuduh ada kecurangan dalam penghitungan suara, BPN tidak secara terbuka menuding TKN yang berbuat. Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan menilai kasus ini sebagai upaya ganggu tahapan pemilu.

Khususnya proses penghitungan suara Pemilu 2019 yang sedang berlangsung. “Sangat berbahaya kalau memang terbukti, berarti ada pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana dengan cara tidak terhormat,” kata Verry.

Baca juga : Nasdem: Yang Takut Kalah Lakukan Cara Kotor

Pihak Bawaslu mengaku membutuhkan waktu paling lama 14 hari mengusut kasus ini. “Kalau batas waktu yang dimiliki Bawaslu 7 + 7 hari kerja. Tapi kan itu batas paling lamanya. Kalau memang Bawaslu bisa menemukan, menampilkan kesimpulan lebih cepat, maka kami melakukan lebih cepat,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Namun Bawaslu lebih dulu akan meminta konfirmasi kepada KPU terkait keaslian ribuan dokumen yang ditemukan.

“Apabila benar atau salah, nanti ada konfirmasi dari KPU bahwa itu adalah palsu maka itu dapat dilakukan penindakan tindak pidana umum lainnya,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.