Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Putusan Pengadilan

Pakai Rompi Tahanan Dan Diborgol, Bupati Labuhanbatu Digiring Ke Lapas

Senin, 22 April 2019 08:01 WIB
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dipindah ke Lapas Tanjung Gusta Medan. (Foto : Merdeka).
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dipindah ke Lapas Tanjung Gusta Medan. (Foto : Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa KPK akhirnya menerima putusan perkara Pangonal Harahap. Perkara Bupati Labuhanbatu nonaktif ini telah berkekuatan hukum tetap.

Status Pangonal pun menjadi terpidana. Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. “Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Proses eksekusi putusan pengadilan telah dilakukan pada Kamis lalu (18/3). Jaksa eksekutor KPK menyerahkan Pangonal kepada petugas Lapas Tanjung Gusta. Pangonal terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan diborgol.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Pangonal karena terbukti korupsi Rp 45,13 miliar.

Baca juga : Besok, Bupati Bekasi Cs Disidang

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ketua majelis Erwan Efendi membacakan putusan 4 April 2019.

Menurut majelis hakim, perbuatan Pangonal memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 654 ayat 1 KUHP.

Modus korupsinya meminta fee dari pelaksana proyek Pemkab Labuhanbatu. Sejak 2016 hingga 2018, Pangonal meraup duit Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura dari Effendi Sahputra alias Asiong.

Terakhir, Pangonal menerima Rp 576 juta dari pemilik PT Binivan Abadi Konstruksi itu, melalui Umar Ritonga. Saat itulah KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Baca juga : KPK Telusuri Pemberian Uang Untuk Eks Dirjen Cipta Karya

Majelis hakim mengharuskan Pangonal membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura. Paling lambat sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunasi, harta Pangonal bakal disita dan dilelang. Bila hasil lelang belum mencukupi, Pangonal dijebloskan lagi ke penjara selama 1 tahun. Selain itu, majelis hakim mengenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Pangonal. Serta mencabut hak politik mantan Ketua PDIP Labuhanbatu itu selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Pangonal menerima hukuman ini. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sebab vonis Pangonal di bawah tuntutan. Jaksa ingin Pangonal dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura.

Jaksa KPK juga meminta hak politik Pangonal dicabut selama 3,5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga : Cuma Dikasih Rp 20 Juta, Bupati Suruh Kembalikan

Selain Pangonal, KPK juga mengeksekusi anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus. Sonny juga menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. Selama ini, ia ditahan di Rutan KPK.

Perkara Sonny sudah berkekuatan. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya dipenjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 250 juta.

“Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Febri. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.