Dark/Light Mode

Buntut Komunikasi Dengan Walkot Tanjungbalai

Lili Pintauli Dilaporin ICW Ke Bareskrim

Rabu, 8 September 2021 18:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Diketahui, Lili dinyatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan komisi antirasuah.

Baca juga : Ajudannya Diperiksa, Lili Bakal Diseret Ke Pidana?

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi. Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Garap Ajudan Lili Pintauli

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.