Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
Buntut Komunikasi Dengan Walkot Tanjungbalai
Lili Pintauli Dilaporin ICW Ke Bareskrim
Rabu, 8 September 2021 18:39 WIB
Sebelumnya
Diketahui, Lili dinyatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan komisi antirasuah.
Baca juga : Ajudannya Diperiksa, Lili Bakal Diseret Ke Pidana?
Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi. Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Garap Ajudan Lili Pintauli
Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya