Dark/Light Mode

MA Tolak Uji Materi TWK

KPK Di Atas Angin

Jumat, 10 September 2021 07:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang, Selasa (31/8).

Apa tanggapan Novel Baswedan? Koordinator eks pegawai KPK ini belum mau menyerah. Dia masih berharap, setelah putusan MK dan MA, Presiden Jokowi mau mendengarkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menyatakan, terdapat pelanggaran HAM hingga maladministrasi.

Novel masih yakin, TWK KPK terdapat banyak perbuatan melawan hukum dan perbuatan ilegal lainnya. Hal ini sesuai dengan kesimpulan yang dirilis Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam temuan pemeriksaannya. Terlebih, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK. Tetapi justru hal itu dijawab dengan menolak keberatan. Dia berharap, Jokowi mampu menengahi polemik TWK ini.

Baca juga : MA: Peralihan Status Sesuai UU ASN

“Mengingat sesuai dengan judicial review dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons presiden terkait hal ini,” tandas Novel.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai putusan MA ini membawa angin segar bagi Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri dan pimpinan yang lain. Apalagi MK juga telah menolak salah satu gugatan yang menyangkut TWK ini.

“Dari kedua keputusan lembaga tinggi dalam yudikatif ini semakin memberikan anggapan bahwa KPK di atas angin dalam masalah tersebut,” tuturnya.

Baca juga : Bukayo Saka Diramal Bakal Bersinar Di Timnas Inggris

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, putusan MA ini mengakhiri TWK KPK yang selama ini menjadi polemik. “Kita harus akhiri polemik terkait TWK, karena putusan MA sudah jelas dan tegas, TWK untuk CPNS sah dan konstitusional,” tegasnya.

Di dunia maya, putusan MA yang menolak gugatan uji materiil dari eks 57 pegawai KPK mendapat perhatian dari warga dunia maya. Banyak warganet yang mendukung putusan dari MA ini.

“KPK harus bekerja lagi, abaikan polemik TWK,” cuit @RendyAgata10. “Hampir semua lembaga peradilan menolak gugatan tentang TWK KPK,” tambah @aewin86. “Drama raja dan pahlawan teraniaya. AMBYAAAAAAR,” timpal @Sabani0275.

Baca juga : Praktisi Hukum Tolak Rencana Moratorium PKPU Dan Kepailitan

Akun @DediMardiana10 seloroh menyatakan visi misi KPK dan MA sama. “MA, kan koleganya KPK,” cetusnya. “MK sudah memutuskan bahwa TWK Konstitusional, sekarang MA menolak uji materiil pegawai KPK yang gagal lulus, besok kemana lagi? Ke PBB aja yuk,” timpal @TogogNdugal. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.