Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dan KPKNL Digugat

Lelang Aset Mantan Bupati Lampung Utara Dibatalkan

Senin, 13 September 2021 07:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda lelang aset terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. (Foto: Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda lelang aset terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda lelang aset terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. Pasalnya, mantan Bupati Lampung Utara itu melancarkan gugatan atas rencana ini.

“Proses lelang akan dilakukan setelah putusan (gugatan),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. Sedianya lelang digelar pada 8 September 2021. Namun dibatalkan lantaran ada gugatan.

Agung mendaftarkan gugatan terhadap KPK serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan mulai digelar pada Kamis (16/9/2021).

Baca juga : KPK Dalami Persetujuan Bupati Probolinggo Untuk Jadi Kepala Desa

Dalam petitumnya, Agung meminta KPK serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menunda eksekusi lelang atas sejumlah aset milik keluarganya.

Selanjutnya, dalam pokok perkara, meminta majelis hakim menyatakan KPK (Tergugat I) dan KPKNL (Tergugat II) melakukan perbuatan melawan hukum.

Terakhir, meminta hakim agar memerintahkan pengembalian aset yang telah dilakukan sita eksekusi oleh KPK dan upaya pelelangan oleh KPKNL.

Baca juga : KPK Lelang Mobil Eks Legislator PAN Sukiman Dan Eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah

Aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan dengan luas ribuan meter. Semuanya telah bersertifikat hak milik atas nama Agung.

Pertama, tanah 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Dilelang dengan harga limit penawaran Rp 1.241.739.000. Uang jaminannya Rp 250 juta.

Kedua, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Harga limitnya Rp 1,01 miliar. Uang jaminan ikut lelang Rp 220 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.