Dark/Light Mode

Eks Penyidik KPK Ngaku Terima Duit Dari Sejumlah Pihak, Kecuali Azis Syamsuddin

Senin, 13 September 2021 17:02 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS;

Baca juga : Dukung Percepatan Vaksinasi Di Daerah, Ibas Salurkan Ribuan Dosis Vaksin

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;

Baca juga : Eks Penyidik KPK Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Untuk mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001. Jadi total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain sebesar Rp11.538.374.001.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Ngaku Serahin Duit Ke Pegawainya, KPK Bakal Telusuri

Atas perbuatannya Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.