Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Jasindo, KPK Telisik Duit Dari Pihak Lain Buat Bos PT AMS
Rabu, 7 Juli 2021 18:14 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dari berbagai pihak.
Kiagus adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008-2012.
Baca juga : Usut Korupsi Jasindo, KPK Garap Saksi Dari Pihak Swasta
Dugaan penerimaan uang dari pihak-pihak lain itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa saksi dari pihak swasya bernama Nina Herlina, di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
"Saksi Nina Herlina (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KEFC (Kiagus) dkk. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC (pemilik PT AMS)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Rabu (7/7).
Selain memeriksa saksi-saksi dalam dugaan korupsi di tubuh PT Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG) tersebut, KPK belakangan juga fokus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Koordinasi dilakukan untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat korupsi yang berkaitan dengan PT Jasindo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kiagus dan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya