Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Harta Kekayaan Kepala Sekolah Nurhali Rp 1,6 Triliun, Ini Kata KPK…
Selasa, 14 September 2021 23:30 WIB
Sebelumnya
Sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.
Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Bansos Jangan Dipotong Ya
Dan, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat negara lain yang dimaksud merupakan perluasan wajib lapor yang dasarnya ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan mengeluarkan aturan internal.
Baca juga : Harta Kekayaan 27 Menteri Nambah, Menteri KKP Naik Rp 481 M
Karena jabatannya tidak termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
Nurhali selaku kepala sekolah, menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga : Kata BI Bukan Utang, Tapi….
"Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Banten," tandas Ipi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya