Dark/Light Mode

Harta Kekayaan Kepala Sekolah Nurhali Rp 1,6 Triliun, Ini Kata KPK…

Selasa, 14 September 2021 23:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali, masuk dalam 10 pejabat terkaya di Indonesia, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Nurhali yang berada di posisi ketujuh, berdasarkan LHKPN yang disetorkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2021 lalu, mengaku memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.601.972.500.000 atau Rp 1,6 triliun lebih dan hanya memiliki utang sebesar Rp 46 juta.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, besar kecilnya harta yang dilaporkan penyelenggara negara dalam LHKPN bukan ukuran harta tersebut terkait atau tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Bansos Jangan Dipotong Ya

"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).

Diingatkannya, LHKPN merupakan self-assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs eLHKPN.

Untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Harta Kekayaan 27 Menteri Nambah, Menteri KKP Naik Rp 481 M

"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," bebernya.

Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Ditekankan Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi.

"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," imbau Ipi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.