Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Berhentikan Novel Cs, LSAK: Sudah Tepat, Jangan Baper Ya

Kamis, 16 September 2021 16:38 WIB
Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri. (Foto: ist)
Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai pemberhentian 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan keputusan tegas dan matang.

Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung  (MA) TWK sah dan konstitusional, tidak ada merugikan, dan tidak melanggar hak asasi manusia.

“Maka keputusan pemberhentian tersebut menjadi ketetapan yang harus dilakukan,” ujar Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri, Kamis (16/9).

Baca juga : KSP Ngebut Selesaikan Konflik Lahan Di Jawa Timur

Selain berdasarkan aturan perundangan, keputusan diambil menjadi catatan sejarah pemberantasan korupsi harus berdasarkan penguatan sistem. Artinya, pemberhentian pegawai KPK atau berhenti, tetap sebagai suatu kehormatan. Yang dikedepankan adalah sistem bukan pada person sebagaimana didasarkan pada PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

“Mempertegas keputusan MK dan MA, sikap Presiden juga sejalan dengan menempatkan keduanya sebagai court of law and court of justice. Bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, tidak perlu diskresi tertentu kalau perangkat dan aturannya tersedia, maka itulah yang harus dilaksanakan. Ini penghormatan yang tinggi pada proses hukum, pada mekanisme sistem dan bukan atas desakan kemauan person.

Baca juga : Semoga Tekan Impor Pangan

“Segala proses TWK hingga pemberhentian pegawai KPK menunjukkan bahwa presiden dan KPK telah bertindak dalam koridor negara hukum. Akumulasi hal ini memiliki nilai mashlahat yang super. Jadi jangan juga baper,” tegasnya.

Maka keputusan ini patut didukung sebagai pilihan menjadi lebih baik dari sekedar baik. Kecintaan dan harapan kita pada pemberantasan korupsi, tidak semata pada pelaksana sistem. Sebab setiap komisioner pasti berganti dan begitu jua pegawai yang kini ASN KPK.

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi adalah sistem atas cita-cita milik kita bersama agar Indonesia bebas dari korupsi. Bukan milik perorangan dan kelompok-kelompoknya saja. 

Baca juga : Anies: Jakarta 105% Tetangga Baru 15%

“Serta pengawasan publik terhadap para pelaksana menjadi tuntutan besar bahwa KPK hari ini harus terus bekerja lebih progresif dan optimal,” ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.