Dark/Light Mode

OTT Probolinggo, KPK Tersangkakan 22 Orang!

Selasa, 31 Agustus 2021 03:28 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Dua di antaranya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari fraksi Partai NasDem.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Puput dan Hasan dihadirkan dalam konferensi pers bersama tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Penjabat Kades Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Alex mengungkapkan, Puput dan Hasan menerima uang dari para calon Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para PNS di Pemkab Probolinggo.

Diuraikannya, kasus ini bermula ketika pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, diundur.

Dengan pengunduran itu, sebanyak 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo akan selesai menjabat pada 9 September 2021.

Kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut akan diisi Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus. Yakni, usulan nama para Penjabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari.

Baca juga : Tiba Di KPK, Rombongan OTT Probolinggo Pake Jurus Mingkem

"Dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," imbuh mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu. 

Puput dan Hasan mematok tarif sebesar Rp 20 juta dari para calon Penjabat Kepala Desa, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Atas perintah Hasan, Doddy dan Sumarto sudah mengumpulkan Rp 240 juta yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi untuk menjabat Penjabat Kepala Desa.

Uang itu, beserta proposal usulan nama untuk menjadi Penjabat Kepala Desa, disita saat keduanya di-OTT KPK pada Senin (30/8) pagi, pukul 04.00 WIB. Sementara dari Muhammad Ridwan, tim KPK menyita Rp 112,5 juta.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," beber Alex.

Lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Berikut Daftar Lengkap Ke-22 Tersangka Dalam Kasus Ini: 

Sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo) sebagai berikut:

Baca juga : KPK Amankan 10 Orang, Siang Ini Diboyong Ke Jakarta

1. SO (Sumarto)

2. AW (Ali Wafa)

3. MW (Mawardi)

4. MU (Mashudi)

5. MI (Maliha)

6. MB (Mohammad Bambang)

7. MH (Masruhen)

8. AW (Abdul Wafi)

9. KO (Kho’im)

Baca juga : KPK OTT Kepala Daerah Di Probolinggo Dan Anggota DPR

10. AS (Ahkmad Saifullah)

11. JL (Jaelani)

12. UR (Uhar)

13. NH (Nurul Hadi)

14. NUH (Nuruh Huda)

15. HS (Hasan)

16. SR (Sahir)

17. SO (Sugito)

18. SD (Samsuddin)
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.